Situasi Aborsi di Indonesia

Aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan, kasus fetus yang tidak berkembang dengan baik, dan kasus perkosaan

Aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa perempuan, kasus fetus yang tidak berkembang dengan baik, dan kasus perkosaan. Izin pasangan dibutuhkan. Meskipun demikian, tenaga kesehatan dan tenaga medis cenderung tidak memberikan layanan aborsi karena nilai personal, ketidaktahuan akan hukum, dan ketakutan akan stigma. Ini membuat banyak perempuan dan orang hamil malah mencari jalan lain untuk tetap melakukan aborsi--dengan alasan apapun--dengan cara yang tidak aman. Itu justru bisa membahayakan kesehatan, bahkan nyawanya. Padahal, ada cara aborsi yang aman.

KUHP di Indonesia diberlakukan pada 1918 oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan mengadopsi pembatasan aborsi. Pasal 348 menyebutkan setiap orang yang melakukan aborsi bisa dipenjara selama lima setengah tahun. Dalam Pasal 346 tertulis bahwa perempuan yang melakukan aborsi dengan sengaja terancam penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, dokter, bidan, atau juru farmasi bisa dikenakan hukuman yang lebih berat, termasuk pencabutan izin praktik profesi mereka. Walaupun dalam KUHP tidak disebutkan pengecualian aborsi, pada 1970-an, ada kesepakatan pemahaman dari profesi medis, berdasarkan saran dari Hakim Agung kepada Pengadilan Tinggi, bahwa aborsi dapat dilakukan untuk menyelamatkan nyawa atau kesehatan perempuan. Meskipun demikian, perubahan hukum aborsi tidak terjadi sampai 1992 ketika pengesahan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 yang memuat pengecualian aborsi yang dibolehkan.

Undang-undang Kesehatan tersebut menyebutkan, “Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyclamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat ditakukan tindakan medis tertentu.” Dalam hal itu, aborsi harus dilakukan di bawah nauangan para ahli, mendapat persetujuan dari perempuan yang hamil atau suaminya atau keluarganya, dan harus dilakukan oleh pekerja kesehatan yang ahli dalam pertimbangan tim ahli. Dalam penjelasannya undang-undang ini disebutkan bahwa pekerja keseharan yang dimaksud haruslah obstetrician/gynaecologist, tim ahli harus lintas disiplin, dan suami atau keluarga memberikan persetujuan hanya ketika perempuan dalam keadaan tidak sadar sehingga tidak bisa memberikan persetujuannya.